Mengenal Ius Constitutum dan Ius Constituendum dalam Hukum

    Ius Constitutum adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Misalnya KUHP, KUHPerdata, dan Undang-Undang lain yang sekarang berlaku di Indonesia. Sementara Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau hukum yang akan berlaku di masa depan, seperti RUU dan/atau rancangan peraturan-peraturan lain. Dalam praktek penerapan hukum dan penegakan hukum idealnya adalah dengan memegang teguh pada teori-teori hukum dan peraturan hukum yang berlaku.

Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 (3) UUD 1945)
                 Dalam hukum sendiri terdapat istilah Ius Constitutum dan Ius Constituendum, tentu diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Menurut Abdul Fickar Hadjar, pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Trisakti, Ius Constitutum merupakan hukum positif yang berlaku saat ini atau hukum yang sudah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang (regulator). Sementara Ius Constituendum merupakan hukum yang dicita-citakan di masa depan, hukum yang sedang di rancang dan/atau sedang di bahas antara DPR dan pemerintah. Fickar juga mengingatkan Ius Constituendum juga merupakan aturan atau prinsip-prinsip yang sebenarnya telah masuk/diatur dalam konstitusi. Hanya saja belum diatur secara konsisten dalam hukum positif yang operasional (dalam peraturan perundang-undangan). Misalnya tentang hak hidup yang dalam hal ini tidak bisa di nafikan dengan alasan apapun baik hukum positif maupun oleh putusan pengadilan.

               
               Sudikno Mertokusumo dalam bukunya “Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar”, menjelaskan berdasarkan kriteria waktu berlakunya hukum dibagi menjadi dua. Pertama, Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku dimasa sekarang atau hukum yang telah ditetapkan dan telah berlaku di Indonesia yang harus ditaati oleh seluruh penduduk Indonesia. Kedua, Ius Constituendum yaitu hukum yang dicita-citakan untuk masa mendatang atau hukum yang masih harus ditetapkan untuk masa mendatang.


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama