Ius Constitutum adalah hukum positif yang berlaku di Indonesia. Misalnya KUHP,
KUHPerdata, dan Undang-Undang lain yang sekarang berlaku di Indonesia.
Sementara Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan atau hukum
yang akan berlaku di masa depan, seperti RUU dan/atau rancangan
peraturan-peraturan lain. Dalam praktek penerapan hukum dan penegakan hukum
idealnya adalah dengan memegang teguh pada teori-teori hukum dan peraturan
hukum yang berlaku.
Dalam
hukum sendiri terdapat istilah Ius Constitutum dan Ius Constituendum,
tentu diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Menurut Abdul Fickar
Hadjar, pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Trisakti, Ius Constitutum
merupakan hukum positif yang berlaku saat ini atau hukum yang sudah ditetapkan
oleh pejabat yang berwenang (regulator). Sementara Ius Constituendum
merupakan hukum yang dicita-citakan di masa depan, hukum yang sedang di rancang
dan/atau sedang di bahas antara DPR dan pemerintah. Fickar juga mengingatkan Ius
Constituendum juga merupakan aturan atau prinsip-prinsip yang sebenarnya
telah masuk/diatur dalam konstitusi. Hanya saja belum diatur secara konsisten
dalam hukum positif yang operasional (dalam peraturan perundang-undangan).
Misalnya tentang hak hidup yang dalam hal ini tidak bisa di nafikan dengan
alasan apapun baik hukum positif maupun oleh putusan pengadilan.Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 (3) UUD 1945)
Sudikno
Mertokusumo dalam bukunya “Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar”,
menjelaskan berdasarkan kriteria waktu berlakunya hukum dibagi menjadi dua.
Pertama, Ius Constitutum yaitu hukum yang berlaku dimasa sekarang atau
hukum yang telah ditetapkan dan telah berlaku di Indonesia yang harus ditaati
oleh seluruh penduduk Indonesia. Kedua, Ius Constituendum yaitu hukum
yang dicita-citakan untuk masa mendatang atau hukum yang masih harus ditetapkan
untuk masa mendatang.