HAM Sebagai Pembentuk Iklim Sosio-Political Life


Hak Asasi Priority

HAM atau Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dalam diri seseorang dari mulai ia lahir kedunia sampai ia meninggal dunia. Secara sosiologis, setiap orang sudah mempunyai hak asasi didalam dirinya masing-masing, namun secara legalitas melalui jurnal Hak Asasi Manusia Tinjauan Aspek Historis dan Yuridis tulisan Sri Rahayu Wilujeng, hak asasi manusia baru diakui secara hukum sekitar 600 SM sehingga baru bisa dilakukan penegakan atas HAM, itupun belum berlaku secara universal, melainkan hanya berlaku internal. Penegakan HAM pada waktu itu dilakukan oleh negarawan Athena bernama Solon yang menyusun undang-undang untuk menjamin keadilan dan persamaan bagi setiap warga negara Athena. Kemudian Socrates dan Plato mempertegas kembali kepada seluruh warga agar berani melakukan kontrol sosial kepada pemerintah yang mengabaikan keadilan dan kebebasan manusia. Sedangkan Aristoteles menganjurkan persamaan bagi warga negara dalam bidang pemerintahan tanpa adanya diskriminasi. Dari sini terbukti bahwa gagasan tentang hak asasi manusia sudah ada dan berkembang sejak lama.

Dalam sejarah perkembangannya di dunia, Thomas Aquinas dan John Locke turut menyumbangkan pemikirannya terkait tentang HAM, mereka menganggap bahwa HAM bersumber dari teori hak kodrati (natural rights theory) yang dimana semua manusia dianugerahi hak kodrati yang menyatakan bahwa setiap individu adalah makhluk otonom yang memiliki hak alamiah berupa hak hidup, kebebasan dan hak milik. Selain itu menurut Grotius yang juga sepaham dengan natural rights theory, menyatakan bahwa setiap orang harus menikmati hak-haknya dengan bantuan masyarakat untuk mempertahankan hidup, kebebasan, dan miliknya. Dalam hal ini jelas bahwa hak asasi manusia sudah melekat pada manusia itu sendiri, hanya saja terkadang kebanyakan orang masih belum memahami haknya secara penuh, sehingga menjadi salah satu faktor pelanggaran HAM secara terus menerus. Penting kiranya memahami hak manusia secara penuh, sebagai batasan atas hak-hak manusia yang lainnya sehingga kasus-kasus pelanggaran HAM bisa di minimalisir.

Beberapa negara telah menyatakan komitmennya untuk sama-sama menegakan HAM. Pada awal abad ke XII, Inggris sudah mulai menyusun berbagai perjanjian damai untuk melindungi hak asasi warganya, hal itu mulai terjadi saat Raja John Lackland berkuasa di Inggris, ia memiliki sikap yang semena-mena terhadap warganya sehingga ia tidak disukai oleh berbagai lapisan masyarakat dari mulai rakyat biasa hingga kaum bangsawan. Dengan pengaruh yang dimiliki kemudian para bangsawan mengajak Raja John untuk membuat perjanjian yang disebut Magna Charta (Piagam Agung) yang terdiri dari 63 aturan yang memuat hak-hak yang harus diberikan untuk memerdekakan manusia, sehingga manusia disana tidak lagi terbelenggu dalam tindakan semena-mena pemimpinnya. Selain Magna Charta, Inggris terus melakukan penguatan untuk melindungi dan menjaga hak-hak setiap warganya. Pada tahun 1689 keluarlah Bill of Rights di Inggris yang berisi pembatasan kekuasaan raja serta pengakuan terhadap hak-hak rakyat. Sementara itu di bagian benua Eropa, benih-benih perlindungan terhadap kemanusiaan mulai muncul, momentum awalnya pada Perdamaian Westphalia pada tahun 1648, yang mengakhiri perang tiga tahun, yang menetapkan asas persamaan hak bagi agama Katolik Roma dan Protestan di Jerman.

Amerika Serikat juga turut memikirkan hak rakyatnya, waktunya adalah pada abad ke 18 dalam perkembangan sosial Amerika Serikat yang dipengaruhi gagasan John Locke (natural rights theory), mereka menghubungkan kebebasan beragama dengan perjuangan kebebasan politik. Saat Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat pada Tahun 1776, Amerika menyatakan bahwa setiap laki-laki diciptakan setara dan mereka memiliki hak yang tidak bisa dicabut, terkait dengan hidup, kebebasan, dan kebahagiaan. Di Amerika juga lahir The Virginia Declaration of Rights, deklarasi yang mencantumkan kebebasan pers, beragama, dan hak-hak yang diturunkan dari proses hukum sebagai kebebasan khusus yang dilindungi dari intervensi pemerintah.

Kemudian pada tahun 1789 The Declaration of The Rights of Man and The Citizens yang merupakan hasil penting dari Revolusi Perancis menjadi momentum bagi penyusunan dan pelembagaan HAM sebagai praktik sosial politik Internasional. Deklarasi ini mencakup posisi yang setara dihadapan hukum, kebebasan dari penangkapan sewenang-wenang, praduga tak bersalah, kebebasan berekspresi, kebebasan agama, keamanan, kebebasan umum untuk melakukan segala sesuatu yang tidak menyakiti orang lain, dan hak kepemilikan.

  Titik penting upaya penegakan HAM di dunia terjadi ketika Deklarasi Universal HAM pada 10 Desember 1948. DUHAM ini diyakini memiliki sifat universal, dimanapun dan kapan saja dapat diberlakukan, hasil elaborasi dalam berbagai perjanjian internasional yang kemudian menjadi standar dasar tentang perilaku terutama antara negara terhadap warganya. Dua diantaranya yang paling pokok adalah Konvenan Hak-hak Sipil dan Politik serta Konvenan Hak-hak Ekonomi. Sosial dan Budaya. Gabungan ketiganya seringkali disebut sebagai Konstitusi Internasional HAM. Ini merupakan komitmen negara-negara demi melindungi dan menegakan hak asasi manusia, karena yang lebih penting dari politik adalah kemanusiaan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama